Camatmenandatangani form F-1.15 atau F-1.16 (Form Perubahan Kartu Keluarga WNI); Camat menandatangani form F.1-32 (Surat Keterangan Pindah Datang WNI Antar Kecamatan) Camat menerbitkan KK dan KTP dengan alamat baru
Surat Pindah WNI dari Desa/Kelurahan, Masyarakat Indonesia yang ingin pindah tempat harus mengikuti prosedur persyaratan administrasi sesuai yang ditentukan oleh daerah masing-masing, salah satunya Surat Keterangan Pindah untuk Warga Negara Indonesia. Berbagai model format Surat Keterangan Pindah digunakan oleh masyarakat khususnya tingkat desa. Desa mengeluarkan Surat Pindah jika ada masyarakat yang ingin pindah, baik antar Desa dalam satu Kecamatan, antar Kecamatan dalam satu Kabupaten, antar Kabupaten dalam satu Provinsi. Berikut ini contoh Surat Pindah yang dikeluarkan oleh Desa silahkan diunduh dan dapat diedit sesuai kebutuhan. Unduh Form Surat Keterangan Pindah WNI dari Desa/KelurahanSuratpengantar pindah diajukan ke Kantor Kecamatan untuk dibuatkan surat pengantar pindah; Surat pengantar pindah diajukan ke Disdukcapil Kab. Karanganyar untuk dibuatkan surat pindah antar Kab./Provinsi; Surat pindah dari Disdukcapil dibawa ke Kabupaten tujuan pindah untuk diproses pembuatan KK dan KTP . Kepindahan antar dusun dalam satu desa
Download Free PDFDownload Free FORMULIR PERMOHONAN PINDAH FORMULIR PERMOHONAN PINDAH FORMULIR PERMOHONAN PINDAH FORMULIR PERMOHONAN PINDAH WNIari anto
PermohonanPindah antar Kecamatan: Surat Pengantar Pindah dari Desa; Kartu Keluarga; Untuk selain perubahan diatas Kecamatan hanya melegalisasi , selanjutnya bisa dilakukan di DISDUKCAPIL Kabupaten; Pindah Antar Kabupaten atau Provinsi dilakukan di DISDUKCAPIL Cilacap dengan membawa persyaratan dari desa dan sudah dilegalisasi oleh Kecamatan
Pemohonmengisi form F1-36 (Form Permohonan Pindah WNI Antar Kabupaten Kota atau Antar Provinsi); Camat menerbitkan form F1-35 (Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi); Disdukcapil. Petugas mencabut Kartu Keluarga yang pindah; Petugas mencetak Surat Keterangan Pindah WNI (F.1-37) dan biodata penduduk WNI; Kepala Dinas
35Shares. Bagi penduduk Kabupaten Magelang yang ingin mengajukan permohonan pindah penduduk dari domisili asal ke tempat lain hendaknya mencermati beberapa persyaratan dan alur pengurusan berikut ini : 1. Pindah Penduduk antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan. a. Membawa surat Pengantar Pindah dari RT/RW setempat. b.
Antarkecamatan dalam satu kabupaten; Antar kabupaten/provinsi Persyaratan Pindah penduduk, meliputi : Surat pengantar RT/RW; KK asli; KTP asli; Pasfoto warna ukuran 4×6 sebanyak 5lembar; Surat Permohonan pindah : dalam satu desa/kelurahan (F.1-23) antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan(F.1-25) antar kecmatan dalam satu kabupaten(F.1-29)
PemohonSURAT KETERANGAN PINDAH DATANG ORANG ASING F-1.09 DATA DAERAH ASAL 1. Nomor Kartu Keluarga 2. Nama Kepala Keluarga 3. Alamat a. Desa/Kelurahan b. Kecamatan DATA KEPINDAHAN Kode Pos c. Kab/Kota d. Provinsi Telepon RT RW 1. Alasan Pindah 2. Alamat Tujuan Pindah a. Desa/Kelurahan b. Kecamatan 1. Pekerjaan 3. Keamanan 5. Perumahan 7.
PzB5jQ.