Lakukan pendaftaran melalui Aplikasi SPP-IRT yang terintegrasi dengan Sistem OSS (Online Single Submission) Kunjungi situs web resmi milik OSS pada link : Setelah itu, Login ke sistem OSS. Setelah masuk ke halaman OSS, pilih opsi PB-UMKU di halaman atas. Kemudian, klik pemohonan baru. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial. Jenis PB UMKU sangat bervariasi, antara lain dalam bentuk Izin, Persetujuan, Penetapan, Pengesahan, Penunjukan, Registrasi, Rekomendasi, Sertifikat (1) PB-UMKU berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang melalui Registrasi Ulang. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa berlaku PB-UMKU mengacu pada PB-UMKU yang pertama kali diterbitkan untuk Pangan Olahan yang memiliki Nomor PB-UMKU yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1). Proses Pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi melalui PB UMKU di OSS RBA. pastikan badan usaha telah memiliki NIB sektor Konstruksi di OSS RBA. Pa
Karena izin ini dikeluarkan langsung oleh pemerintah, PB UMKU juga dapat menjadi jaminan bagi pelanggan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan, sekalipun berisiko, telah mendapatkan lampu hijau dari pihak yang berwenang. Tentunya validasi semacam ini sangat penting sekali bagi bisnis karena bisa menjadi nilai tambah ketika disajikan kepada pelanggan.
PB-UMKU. Pelaku usaha dapat mengetahui informasi nama perizinanan UMKU, kewenangan, status izin, dan status permohonan yang dibutuhkan atau dimiliki oleh pelaku usaha. Opsi dari fitur "PB-UMKU" meliputi: Permohonan Baru; Perubahan; dan; Perpanjangan. Pelaporan
Untuk memperoleh PB UMKU, pelaku usaha mengajukan permohonan PB UMKU dengan memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI kegiatan utama sebagai acuan permohonan PB UMKU melalui Sistem Online Single Submission atau OSS (Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan BKPM 4/2021).
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko; b. Perizinan Berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c.
Langkah-langkah Mengajukan PB UMKU. Dilansir melalui laman OSS, beberapa tahapan untuk mengajukan PB UMKU yang meliput : Pastikan Anda memiliki akun OSS yang terdaftar; Masuk ke portal OSS-RBA melalui Klik Menu PB-UMKU dan pilih Permohonan Baru; Klik Menu PB-UMKU dan pilih Permohonan Baru
fUZLW6U.
  • 14upr7ontk.pages.dev/918
  • 14upr7ontk.pages.dev/874
  • 14upr7ontk.pages.dev/272
  • 14upr7ontk.pages.dev/965
  • 14upr7ontk.pages.dev/844
  • 14upr7ontk.pages.dev/681
  • 14upr7ontk.pages.dev/472
  • 14upr7ontk.pages.dev/772
  • 14upr7ontk.pages.dev/479
  • 14upr7ontk.pages.dev/582
  • 14upr7ontk.pages.dev/150
  • 14upr7ontk.pages.dev/159
  • 14upr7ontk.pages.dev/436
  • 14upr7ontk.pages.dev/11
  • 14upr7ontk.pages.dev/47
  • cara daftar pb umku